Soal Penangkapan Gus Nur, Kuasa Hukum: Polisi Tak Memenuhi Syarat Lakukan Penangkapan!
Berita kompas tv | 25 Oktober 2020, 07:36 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PBNU, mengapresiasi Polri yang menangkap Sugi Nur Rahardja , terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada penegak hukum.
Helmy juga meminta kepada seluruh warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi dengan penghinaan yang dilakukan Sugi Nur.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sugi Nur Rahardja berencana mengajukan praperadilan atas kasus dugaan ujaran kebencian, yang tengah ditangani tim siber bareskrim polri.
Menurut kuasa hukum, polisi tidak memenuhi syarat melakukan penangkapan paksa, yakni belum pernah memanggil atau melakukan klarifikasi terhadap Sugi, serta tidak menunjukkan surat ketetapan tersangka.
Ditangkap atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian di media sosial. Sugi Nur Rahardja, dibawa oleh Penyidik Bareskrim Polri, Sabtu dini hari, dari kediamannya di Malang, Jawa Timur, untuk menjalani proses hukum di Jakarta.
Anak sugi nur, membenarkan penjemputan sang ayah, oleh 30 anggota polisi dari Bareskrim, di rumah mereka. Penyidik juga membawa berkas penangkapan untuk ditandatangani pihak keluarga.
Sugi Nur, ditangkap setelah dilaporkan, atas pernyataannya dalam sebuah video, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Nahdlatul Ulama.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV