Dua Penyogok Patrialis Divonis Bersalah
Berita kompas tv | 29 Agustus 2017, 07:20 WIBMajelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Para penyuap adalah Basuki Hariman dan Ng Fenny. Basuki divonis tujuh tahun dan denda Rp 400 juta sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Basuki dan Ng Fenny dituntut hukuman 11 tahun dan 10 tahun enam bulan.
Menurut hakim, keduanya terbukti melakukan pemberian suap kepada hakim MK Patrialis Akbar. Penyuapan dilakukan untuk memengaruhi Patrialis dalam uji materi UU tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Sumber : Kompas TV