Polisi Tetapkan 113 Orang jadi Tersangka Kasus Demo Ricuh UU Cipta Kerja
Berita kompas tv | 20 Oktober 2020, 09:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih mengejar penggerak pelajar dalam demo yang berakhir ricuh pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu, sudah 131 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo yang berujung ricuh di Jakarta.
Dari 131 orang yang sudah jadi tersangka, 69 di antaranya ditahan polisi. Sebagian besar tersangka merupakan pelajar dan kelompok anarko sindikalis.
Dari 131 tersangka, 20 tersangka diketahui adalah pelaku perusakan halte transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sementara tersangka lainnya terlibat dalam perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, ambulans yang membawa batu dan penganiayaan terhadap anggota polisi.
Polisi telah mengidentifikasi orang yang menggerakkan para pelajar untuk mengikuti demo yang berujung ricuh.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV