> >

Kejagung Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemberian Jamuan Makan Siang untuk 2 Jenderal Tersangka

Berita kompas tv | 19 Oktober 2020, 22:40 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait viralnya foto dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada 2 tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.

Hari menambahkan, bedanya, saat itu pihak Kajari Jakarta Selatan tidak sempat memesan menu nasi kotak sehingga menggantinya dengan menu soto yang dipesan di kantin Kejari. Selain itu, menu yang diberikan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menjamu makan siang para tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, saat pelimpahan berkas hari Jumat lalu (16/10/2020).

Informasi mengenai jamuan makan siang untuk tersangka kasus red notice Djoko Tjandra disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, di akun facebooknya.

Namun Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada 2 jenderal polisi tersebut. Menurut Anang, sedari awal pihaknya berencana memesan nasi kotak.

Namun, karena waktunya tidak cukup, Kajari memutuskan untuk membeli makanan yang ada di kantin Kajari Jaksel.

Komisi Kejaksaan RI, akan memanggil Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait jamuan makan siang terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo, untuk meminta penjelasan.

Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (MAKI) meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait jamuan makan siang ini. MAKI melihat jamuan makan siang ini adalah tindakan berlebihan yang dapat melukai citra keadilan bagi rakyat.

Selain itu, proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti tidak membutuhkan waktu lama sehingga tak patut disediakan jamuan makan.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU