Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Bocah Sekaligus Pemerkosa Sang Ibu Terancam 20 Tahun Penjara!
Sapa indonesia | 17 Oktober 2020, 00:12 WIBKOMPAS.TV - Bocah berusia 9 tahun, Warga Aceh Timur, beberapa waktu lalu tewas ketika melindungi ibunya yang akan diperkosa.
Kisah heroik bocah ini menjadi ramai dibahas publik.
Diketahui pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, bocah tersebut, hanya bersama ibunya, karena ayahnya sedang mencari ikan. Tiba-tiba masuk seorang pria yang akan memperkosa ibunya. Bocah berusia 9 tahun itu pun berusaha melindungi sang ibu namun aksi heroiknya berakhir tragis karena ia ditusuk oleh pelaku.
Jenazah korban ditemukan, di Sungai Alue Gadeng oleh petugas Tim SAR. Sementara sang ibu, hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Rumah korban yang terletak jauh dari permukiman, membuat aksi kejahatan ini tak diketahui warga lain.
Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku diketahui sebagai residivis, dalam kasus pembunuhan. Ironisnya, pelaku baru saja bebas dari Lapas Tanjung Gusta, setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri mempertanyakan kualitas pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Walau masih duduk di Bangku Sekolah Dasar dan usianya masih 9 tahun, ia melawan dan berusaha melindungi ibunya dari tindakan pemerkosaan dari residivis yang mendapat asimilasi.
Kasus ini menjadi keprihatinan masyarakat hingga trending di media sosial.
Terkait kronologi dan keberlanjutan kasus ini, simak dialog selengkapnya bersama Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadiyanto, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Pelaksana Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Timur, Leny Roziana.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV