Longgarkan Rem Darurat, DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi Lagi
Update corona | 11 Oktober 2020, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
ini Artinya Anies memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Anies Jelaskan Alasan dicabutnya rem darurat adalah karena adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta selama sebulan pemberlakuan PSBB ini.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu (11/10/1020).
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," lanjutnya.
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Meski begitu, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta belum indikasikan telah menurun.
berdasarkan data Pemprov DKI, selama PSBB atau sejak 14 September hingga 10 Oktober masih tercatat jumlah kasus positif di DKI Jakarta sebanyak 29.691 kasus
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV