Menaker: UU Cipta Kerja Melengkapi UU Ketenagakerjaan
Berita kompas tv | 7 Oktober 2020, 21:30 WIBKOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan DPR pada sidang paripurna 5 Oktober 2020 petang. Lebih cepat dari jadwal yang diagendakan, yakni pada 8 Oktober 2020.
Padahal, masih banyak pasal kontroversial yang belum selesai dibahas bersama para pekerja atau buruh.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan beberapa pasal yang kontroversial.
Soal penghapusan jangka waktu perjanjian kerja pekerja kontrak, Menteri Ida menilai hal itu tetap berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang belum ada di UU Ketenagakerjaan, seperti perlindungan bagi pekerja kontrak yang diatur di UU Cipta Kerja.
Termasuk juga Menteri Ida menjelaskan soal sanksi pidana bagi pengusaha dan perusahaan yang tak menjalankan ketentuan upah minimum. Bahwa rujukannya pada UU Ketenagakerjaan.
Lalu, apakah betul kedua undang-undang bisa diberlakukan? Yang mana yang menjadi rujukan utama? Undang-undang payung yakni Cipta Kerja atau Ketenagakerjaan?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menilai tak mungkin UU Ketenagakerjaan bisa diberlakukan karena acuannya pada UU Cipta Kerja, seperti jaminan jangka waktu pekerja kontrak yang dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV