> >

Kementerian Keuangan Tetap akan Mencekal Bambang Trihatmodjo hingga Utang Sea Games 1997 Dibayar

Update | 29 September 2020, 12:25 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan memutuskan tetap mencekal putra dari Presiden ke-2 RI Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo.

Pencekalan akan dicabut setelah Bambang melunasi piutang negara Sea Games 1997.

Pencekalan tetap dilakukan meski Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, 15 September lalu.

Bambang meminta ptun menyatakan keputusan menkeu mencekal dirinya keluar negeri, tidak sah.

Sementara Kementerian Keuangan juga masih menunggu undangan PTUN soal gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pencekalan saat ini dilakukan Kementerian Keuangan karena sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk menagih piutang negara Sea Games tahun 1997 yang belum dibayar oleh Bambang Trihatmojo.

Baca Juga: Dicekal Karena Hutang Sea Games 1997, Ini Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu di PTUN Jakarta

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pun mengaku telah menghormati hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara dalam mengajukan gugatan ke PTUN atas pencekalan dirinya ke luar negeri.

Atas gugatan ini Kementerian Keuangan berkomitmen menjalani semua proses hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menjalankan Undang-Undang sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk penagihan piutang terhadap negara.

Yustinus menambahkan pencegahan ke luar negeri dilakukan dikarenakan belum adanya pelunasan terkait utang terhadap negara.

Untuk itu Kemenkeu meminta Bambang Trihatmodjo melunasi piutangnya agar pencegahan keluar negeri dapat dicabut.

"Hingga pada waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka dilakukan pencegahan. Kami berharap pak Bambang Trihatmodjo dapat melunasi hutang negara agar pencegahan bisa dicabut," ujar Yustinus.

Bambang Trihatmodjo dicekal terkait posisinya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games 19 tahun 1997.

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Punya Utang

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU