> >

Sidang Pinangki: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA di Dakwaan

Berita kompas tv | 24 September 2020, 22:47 WIB

KOMPAS.TV - Dari kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada 23 September 2020 menghadapi sidang dakwaan.

Yang menarik dari sidang adalah terungkap ada proposal action plan yang disodorkan Pinangki untuk mengurus kasus hak tagih Bank Bali yang memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara, termasuk nama dua pemimpin tertinggi lembaga hukum Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan Jaksa Pinangki, ada tiga pasal dakwaan yang dihadapi.

Selain menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, juga ada pencucian uang dan persekongkolan dengan Djoko Tjandra.

Fatwa MA dibutuhkan untuk Djoko Tjandra tak ditahan selama mengurus Peninjauan Kembali kasusnya soal hak tagih Bank Bali.

Yang menarik dalam sidang, selain dakwaan suap USD 500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra, ada proposal action plan yang disodorkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Nilainya, USD 10 juta.

Dan dari action plan ini ada dua nama petinggi lembaga hukum, yakni Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Proposal rencana aksi itu tidak satu pun terlaksana, hingga Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.

Sekarang sorotan ada di pengadilan, apakah jaksa membuka semuanya di sidang atau masih ada misteri lain dari kongkalikong mengupayakan Djoko Tjandra lolos dari pidana dua tahun penjara.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU