Laporkan Al Muzzammil Soal Fitnah Materi Seks Bebas, Dosen UI: Kami Serahkan Semua Bukti ke Polisi!
Berita kompas tv | 21 September 2020, 21:10 WIBKOMPAS.TV - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, yang menyebut materi ospek mahasiswa baru, Universitas Indonesia, mendukung seks bebas, berujung ke ranah hukum.
Civitas Akademika UI, melaporkan Al muzzammil, ke Bareskrim Polri, Senin siang.
Dalam laporannya, Dosen Ilmu Politik UI, Reni Suwarso bersama perwakilan, dan kuasa hukum membawa sejumlah bukti materi pengenalan kampus.
Ia menegaskan, seluruh tuduhan anggota DPR , Al Muzzammil kepada UI, adalah fitnah, Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan seks bebas, kepada para mahasiswa.
Civitas Akademika Universitas Indonesia meminta anggota DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf untuk meminta maaf atas pernyataannya, terkait dengan materi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru di UI yang dianggap mendukung seks bebas.
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, yang juga Direktur Institute For Democracy, Security and Strategic Studies, Reni Suwarso tuduhan Al Muzzammil Yusuf dianggap menyerang dan mencemarkan nama baik Universitas Indonesia.
Terkait hal ini Al Muzzammil Yusuf telah memberi klarifikasi soal tudingannya.
Menurutnya materi pengenalan kehidupan kampus untuk mahasiswa baru yang disampaikan saat ospek sangat kontroversial dan mengkhawatirkan masyarakat.
Menurut juru bicara PKS, Muhammad Kholid, Kader PKS Al Muzzammil, siap memberikan klarifikasi hanya jika dirinya dihadapkan dengan rektor Universitas Indonesia.
Selain tuntutan proses hukum, pernyataan Al Muzzammil ini berujung pada permintaan agar Rektor UI mengajukan surat ke pimpinan DPR, MPR dan MKD agar memberhentikan Al Muzzammil Yusuf dari anggota DPR.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV