Di Balik Kebakaran Kejaksaan Agung, Komisi III DPR: Jangan Buru-buru Tetapkan Tersangka
Sapa indonesia | 18 September 2020, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabreskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa ada unsur pidana terkait kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni berpendapat sejak awal ada sebuah niatan dalam kebakaran di Kejaksaan Agung ini.
"Kebakarannya agak aneh, dalam lihat di video pada sisi tengah ke kanan itu rentetannya seperti parkir mobil, nabrak satu nabrak semua," ujar Ahmad Saroni kepada KompasTV, Jumat (18/09/2020).
Meski menimbulkan kecurigaan, Ahmad Sahroni mengatakan agar Polri tak buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dikemas dulu secara besar, agar penyelidikan dan penyidikan ini sempurna bahwa ada agenda besar yang akan dilakukan oleh pihak luar," ujarnya.
Lalu siapakah pihak yang harus bertanggung jawab terkait kebakaran gedung yang juga berstatus cagar budaya itu?
Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dan Analisis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV