> >

Polisi: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Sapa indonesia | 17 September 2020, 22:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kebakaran Gedung Kejagung, pada 22 Agustus 2020 lalu, terus diusut polisi.

Polisi telah memeriksa 131 saksi, serta meminta keterangan dari ahli pidana, maupun ahli kebakaran.

Hari ini, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus kebakaran Kejagung, ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan utama bahwa polisi menemukan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek listrik, melainkan dari nyala api terbuka.

Kabareskrim menyebut open flame atau sumber api bermula di lantai 6 atau lantai biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kejagung mengapresiasi langkah polisi, dalam upaya mengungkap dugaan pidana.

Sementara jaksa agung muda tindak pidana umum, Fadil Zumhana tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus terbakarnya Gedung Kejagung.

Gedung kejagung terbakar, pada 22 agustus 2020 lalu.

Api meludeskan seluruh bangunan di gedung utama, mulai lantai satu hingga enam.

Hasil olah TKP kepolisian menunjukkan, kobaran api pertama kali muncul dari lantai enam, yang merupakan bagian biro kepegawaian.

Api kemudian merembet ke lantai lima yang merupakan ruang jaksa agung muda pembinaan.

Lantai tiga hingga empat, yaitu ruang Jaksa Agung Muda Intelijen.

Ruang kerja Jaksa Agung, dan Wakil Jaksa Agung di lantai dua.

Api juga menghanguskan aula di lantai satu.

Kasus kebakaran ini mendapat sorotan, karena terjadi pada saat kejaksaan menangani sejumlah kasus korupsi besar.

Termasuk yang diduga melibatkan Jaksa Pinangki, dimana bekas ruang kerjanya, di lantai tiga, juga turut ludes terbakar.

Namun, Kejagung menyebut, berkas-berkas perkara kasus korupsi tidak ikut hangus terbakar.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU