Tuai Polemik, Ini Isi Peraturan Kapolri Soal Pam Swakarsa
Berita kompas tv | 17 September 2020, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa.
Pam Sawakarsa terdiri dari satpam, satuan keamanan lingkungan,vdan kelompok kearifan lokal.
Dalam pasal 3 dari Perkap itu disebutkan, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Perkap itu juga mengatur perubahan warna seragam satpam menjadi cokelat.
Warna itu mirip seperti seragam Polri.
Seragam baru satpam nantinya juga akan dilengkapi dengan pangkat layaknya anggota Polri.
Dalam pasal 19 disebutkan, golongan kepangkatan anggota satpam meliputi manajer, supervisor, dan pelaksana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut warna seragam satpam yang dibuat mirip polisi dapat menimbulkan kedekatan emosional serta menumbuhkan kebangaan dalam diri setiap anggota satpam.
Adapun Ketua Komisi III DPR Herman Herry setuju jika polisi melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
Namun dia meminta polisi melakukan pengawasan ketat sehingga tidak muncul arogansi atau persekusi atas nama Pam Swakarsa.
"Polri tetap harus menjadi pengarah utama dalam mengawasi pelibatan Pam Swakarsa dan satpam ini," kata Herman Herry seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV