Begini Peraturan Baru yang Berlaku Saat PSBB DKI Jakarta
Berita kompas tv | 14 September 2020, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 9 September lalu ini, sempat membuat pasar saham IHSG bergejolak dan memerah.
Lebih dari 300 triliun saham di bursa tanah air rontok.
Namun, setelah bertemu dengan para kepala daerah penyangga, dan Pemerintah Pusat, formulasi pembatasan sosial berskala besar, yang diumumkan Minggu siang, ternyata tak seketat yang dibayangkan.
Berbeda dengan PSBB saat awal pandemi, aturan PSBB yang mulai 14 September ini, lebih longgar karena kegiatan non esensial tetap bisa berjalan, tetapi dengan pembatasan yang lebih ketat, yakni 25 persen dari kapasitas maksimal.
Ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Anies: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB
Dalam PSBB ini, ojek online, juga masih diizinkan mengangkut penumpang dan barang, selama menerapkan protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker, dan mendisinfeksi kendaraan.
Aturan baru PSBB DKI Jakarta ini, juga melarang isolasi mandiri pasien positif covid-19 tanpa gejala.
Mulai 14 September, kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh satgas penanganan covid-19.
Isolasi mandiri di rumah tinggal dihindari untuk mencegah penularan klaster keluarga.
Warga yang menolak diisolasi, akan dijemput petugas kesehatan & polisi.
Meski pemerintah pusat sempat bereaksi atas keputusan Pemprov DKI Jakarta, untuk kembali memberlakukan PSBB, pihak istana membantah tak ada kubu yang berseberangan.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Polisi Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Tangsel-Jakarta
Sebagai daerah penyangga ibu kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, ikut mendukung kebijakan PSBB DKI tahap dua ini.
Penanganan corona di daerah-daerah penyangga Ibu Kota, harus berada dalam satu napas.
Penegakan hukum dalam PSBB DKI Jakarta ini, akan lebih masif.
Mulai 14 September, TNI, Polri, Satpol PP DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggelar operasi yustisi demi menekan penularan covid-19, di masyarakat.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV