Kasus Pinangki Memunculkan Aturan Kejaksaan Membingungkan, Kok Bisa? - AIMAN (Bag 3)
Aiman | 31 Agustus 2020, 21:03 WIBNama Pinangki Sirna Malasari naik daun pasca penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain karena sepak terjangnya yang spektakuler di lingkungan Kejaksaan, eks Kasubag Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang kini menjadi tersangka, diduga dilindungi oleh “kekuatan besar”. Siapakah?
Ada sejumlah tanya pada kasus Pinangki. Pertama, Kejaksaan terkesan lamban bergerak. Sampai saat ini, Kejaksaan baru menetapkan dua tersangka, yaitu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap dan Pinangki sebagai penerima suap. Kedua, Jaksa Agung tiba-tiba mengeluarkan aturan dan pernyataan yang membingungkan, misalnya Pedoman Kejaksaan No.7/ 2020 tentang pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung dan asosiasi jaksa akan memberi bantuan hukum pada Pinangki. Meski akhirnya aturan tersebut dibatalkan dan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, yang juga Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, justru menampik hal ini, sikap Kejaksaan malah menimbulkan tanya, ada apa dengan kasus Pinangki? Semua terungkap dalam dokumen pemeriksaan Pinangki, yang diperoleh tim AIMAN secara EKSKLUSIF!
Dalam dokumen termaktub detil pengakuan Pinangki. Pinangki disebut melapor kepada “sang pimpinan”, pasca pertemuan rahasianya dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia. Hal lain yang mengejutkan, Pinangki berani membuat janji kepada Djoko Tjandra untuk mengurus langsung surat pembebasannya kepada Jaksa Agung. Pertanyaan-pertanyaan pun menyeruak. Siapa pimpinan Pinangki tersebut? Mengapa sampai kini belum terdengar pemeriksaanya sama sekali? Mengapa Pinangki, yang notabene cuma jaksa kelas menengah, berani berkomitmen kepada seorang buronan kakap? Benarkah ada “kekuatan besar” yang melindungi Pinangki? Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono mengungkapnya!
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV