Meski Tersangka, Komika Acho Tidak Akan Ditahan
Berita kompas tv | 7 Agustus 2017, 20:15 WIBBerkas perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan tersangka komika Muhadkly atau yang dikenal dengan Acho telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7) siang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan mempelajari berkas untuk menentukan dapat atau tidaknya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Meski menjadi tersangka, Acho tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV