Curhatan Komika Acho yang Berujung Tersangka
Berita kompas tv | 6 Agustus 2017, 20:50 WIBArtis Stand Up Comedy Muhadkly alias Acho tersandung kasus pencemaran nama baik dan fitnah, karena curhatannya di media sosial soal fasilitas apartmen Green Pramuka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Acho ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyebut, pencemaran nama baik dapat terjadi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV