> >

Setelah Gedung Kejagung Terbakar, Kapolri Instruksikan 5 Perintah ke Jajarannya di Seluruh Indonesia

Peristiwa | 25 Agustus 2020, 16:16 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (tengah) bersama jajarannya di Jakarta (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu membuat gedung atau perkantoran di sekitarnya siaga dan waspada.

Baca Juga: Dampak Kebakaran, 1.000 Lebih Pegawai Kejagung Pindah Kantor Sementara

Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis sampai menerbitkan surat telegram tentang upaya pencegahan kebakaran di setiap markas kepolisian di Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang diteken oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

"Ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait surat telegram tersebut, Selasa (25/8/2020).

Adapun surat telegram Kapolri tersebut berisi lima perintah yang harus dilaksanakan oleh jajaran di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk mengetahui isi surat telegram Kapolri tersebut, berikut kami petikan isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Jaksa Agung Mulai Berkantor di Badiklat Kejagung Ragunan Jakarta Selatan Pasca Kebakaran

Memperhatikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu Malam, 22 Agustus 2020, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan polri, diperintahkan agar:

  1. Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres, maupun Polsek, dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.
  2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
  3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
  4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
  5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU