Soal Kelanjutan Berkas dan Perkara Hukum di Gedung Kejagung, Ini Kata Mahfud MD
Berita kompas tv | 23 Agustus 2020, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, pada Sabtu malam (22,08,20).
Penyelidikan masih dilakukan polisi untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Gedung Kejaksaan Agung yang juga berstatus sebagai Cagar Budaya terbakar, pada Sabtu malam.
Kebakaran diduga berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.
Memantau proses pemadaman kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, ST Burhanudin, memastikan tidak ada berkas perkara yang terbakar.
Barang bukti dari kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung juga ia katakan tidak berada di dalam gedung yang terbakar.
Sementara, evakuasi terhadap tahanan kejaksaan agung dilakukan di tengah upaya pemadaman. Evakuasi dilakukan dengan menggunakan mobil tahahan.
Selain itu, penyelamatan juga dilakukan petugas terhadap berkas, dan barang penting yang bisa diselamatkan dari kobaran api.
Terkait penyebab kebakaran gedung kejaksaan agung, pihak kepolisian mengaku segera menyelidikinya.
Dalam program Breaking News Kompastv, Menko Polhukam lewat sambungan telepon merespons isu kejanggalan kebakaran Kejaksaan Agung yang dikaitkan dengan kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mahfud meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi mengenai penyebab kebakaran.
Sebelumnya pada Sabtu malam, gedung Kejaksaaan Agung terbakar, sejak pukul 19:10 WIB.
Pemadam kebakaran dari suku dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana Jakarta Selatan, menurunkan sedikitnya empat puluh tiga mobil pemadam, dengan dua ratus-30 personelnya ke lokasi kebakaran.
Dari hasil penyelidikan sementara, api berasal dari lantai enam gedung Kejaksaan Agung, yang merembet hingga ke lantai satu.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV