MUI: Investasi Dana Haji Diperbolehkan
Berita kompas tv | 1 Agustus 2017, 10:55 WIBKetua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan, saat ini setidaknya ada 35 triliun rupiah dana haji yang diinvestasikan.
Dana ini diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara. Di sisi lain, sudah ada kuasa dari penyetor dana haji untuk pengelolaan dana yang terkumpul.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV