> >

Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Berita kompas tv | 9 Agustus 2020, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlawanan dilakukan sejumlah warga saat terjaring razia masker yang digelar di sejumlah lokasi di Jakarta. Hal ini seolah menjadi bukti masih minimnya kesadaran warga dalam pencegahan corona.

Tidak terima terjaring razia masker, seorang pengemudi ojol cekcok dengan petugas Satpol PP di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pengemudi ojol menolak diberi sanksi meski sudah diberi penjelasan oleh petugas.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa siapapun yang melawan petugas saat penindakan kedisiplinan protokol kesehatan corona, dapat dijerat hukum pidana.

Disampaikan dalam keterangan pers virtual, Mahfud MD mengatakan jerat pidana dapat ditempuh sesuai dengan peraturan di KUHP, UU Kesehatan, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Pesepeda Meningkat, Buku Panduan Dibuat

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU