Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax
Tren | 12 Februari 2025, 19:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform utama dalam layanan perpajakan.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT secara daring.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor serta KITAS/KITAP untuk warga negara asing
- Surat izin usaha dan surat keterangan tempat usaha bagi pengusaha atau badan usaha
- Surat bermeterai yang berisi pernyataan lokasi serta jenis kegiatan usaha
- Email dan nomor ponsel yang aktif
Proses Pendaftaran NPWP Melalui Coretax DJP
Baca Juga: Fakta Baru! Polisi Ungkap Kades Kohod Arsin Akui Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP:
- Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser
- Pilih menu "Daftar di sini" pada halaman utama
- Tentukan jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha
- Jika mendaftar untuk pribadi, pilih opsi "Perorangan"
- Konfirmasi bahwa NIK telah terdaftar di sistem Dukcapil
- Pilih jenis pendaftaran: Aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
- Isi informasi identitas wajib pajak, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, status pernikahan, dan nomor KK
- Masukkan email dan nomor HP aktif, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel
- Tambahkan data ekonomi, termasuk informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Lengkapi alamat wajib pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil
- Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar, lalu centang kotak pernyataan sebagai wajib pajak
- Klik "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan pendaftaran
- Konfirmasi Pendaftaran dan Penerimaan NPWP
Setelah pengajuan dikirimkan, sistem Coretax DJP akan memproses permohonan secara otomatis.
Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima nomor NPWP dan dokumen cetak dalam format PDF melalui email yang terdaftar.
Baca Juga: Puncak Perayaan Imlek, 3.000 Porsi Lontong Cap Go Meh Dibagikan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV