> >

Pilkada Serentak 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Jadwal dan Cara Cek DPT Online

Tren | 29 Oktober 2024, 12:56 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) akan dilaksanakan serentak di seluruh di Indonesia pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Pada Pilkada 2024, masyarakat yang sudah masuk dalam kriteria pemilih sah akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada serentak ini akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Apakah Pilkada Serentak 2024 libur nasional?

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan ada tambahan hari libur nasional pada tahun 2024.

Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama 2024 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.

Baca Juga: Pindah TPS Pemilih Pilkada 2024 Paling Lambat Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya

Penambahan satu hari libur nasional itu berkaitan dengan waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Abdullah Azwar Anas, Senin (14/10).

Cara Cek DPT Pilkada 2024

  • Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Setelah mengklik link tersebut, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
  • Jika sudah menerima kode OTP, silakan lanjut masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS

Baca Juga: Masa Awal Kepemimpinan Presiden, Survei Indikator: 85,3 Persen Rakyat Percaya Prabowo

Syarat Pemilih Pilkada Serentak 2024

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU