> >

Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk Formasi Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan

Tren | 25 November 2023, 23:05 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung 2023 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang berhak mengikuti tes SKB adalah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan kode P/L.

Selanjutnya, peserta bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti SKB CPNS 2023 yang dimulai dari 3-22 Desember 2023.

Materi SKN CPNS Mahkamah Agung 2023 tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

Berikut materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk formasi Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan:

Baca Juga: Link PDF Hasil Tes SKD CPNS 2023 Kemenkumham, KPK, Mahkamah Agung, Beserta Ketentuan SKB

Pranata Peradilan

Kemampuan Umum:

  1. Pasal 24 UUD 1945
  2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  4. UU 11/2012
  5. UU 2/1986 jo. 49/2009
  6. UU 7/1989 jo. UU 3/2006
  7. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  8. UU 30/2014
  9. UU 31/1997
  10. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Kemampuan Khusus:

  1. Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
  2. Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN
  3. KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
  4. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN
  5. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)
  6. Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan
  7. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa

Analis Perkara Peradilan

Kemampuan Umum:

  1. Pasal 24 UUD 1945
  2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  4. UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
  5. UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
  6. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  7. UU 30/2014 (Peradilan TUN)
  8. UU 31/1997 (Peradilan Militer)
  9. UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
  10. UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
  11. UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
  12. UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
  13. UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
  14. UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
  15. UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
  16. UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)

Kemampuan Khusus:

  1. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
  2. Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
  3. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
  4. Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
  5. Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
  6. KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
  7. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
  8. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
  9. Sistem pembuktian dalam perkara pidana
  10. Sistem pembuktian dalam perkara perdata
  11. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
  12. Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
  13. Bantuan hukum (Posbakum)
  14. Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
  15. Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)

Baca Juga: Tahapan SKB CPNS 2023 Apa Saja? Ini Jadwal dan Kisi-kisi Tiap Instansi

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU