Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Cabut dan Tambal Gratis
Kesehatan | 25 Agustus 2023, 09:58 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut cara daftar layanan dokter gigi BPJS Kesehatan secara online, bisa digunakan untuk periksa atau tindakan medis dengan biaya yang ditanggung JKN-KIS.
BPJS Kesehatan pun menanggung berbagai perawatan kesehatan gigi, seperti pembersihan, pencabutan, hingga tambal gigi. Peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan ini dengan cukup membayar iuran rutin setiap bulan.
Layanan dokter gigi sendiri termasuk dalam fasilitas kesehatan yang dapat dipilih peserta. Peserta JKN-KIS dapat memilih fasilitas kesehatan gigi seperti memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Wajib Segera Didaftarkan BPJS Kesehatan, Berikut Langkah-langkahnya
Peserta JKN-KIS dapat mendaftarkan diri ke dokter gigi terdekat melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi BPJS Kesehatan ini dapat diunduh dari Play Store atau App Store.
Cara daftar dokter gigi BPJS Kesehatan Online
Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
- Unduh Mobile JKN via Play Store atau App Store
- Login atau daftar jika belum punya akun
- Pada halaman awal, klik opsi "penambahan peserta"
- Klik entri "fasilitas kesehatan gigi"
- Pilih dokter gigi terdekat yang melayani pasien BPJS Kesehatan
Fasilitas kesehatan gigi BPJS Kesehatan sendiri termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama. Perubahan faskes tingkat pertama dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali.
Peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan kesehatan gigi dengan mendatangi klinik/puskesmas secara langsung dan melakukan pendaftaran manual atau mendaftar lebih dulu di Mobile JKN.
Layanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut.
- Administrasi pelayanan seperti biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV