Hadiah Manis Bagi Koruptor - Opini Budiman
Budiman tanuredjo | 7 Agustus 2021, 08:59 WIBParuh pertama 2021 menjadi masa-masa terindah bagi para koruptor. Diskon besar-besaran sedang diberikan.
Menjelang peringatan kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, para koruptor bisa berpesta menikmati kemerdekaannya.
Diskon besar-besaran itu diberikan di pekan peringatan hari keadilan internasional (world day for international justice), 17 Juli 2021.
Tapi, keadilan untuk siapa?
Dua pelaku praktik mafia peradilan terbesar mendapat diskon besar.
Mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra.
Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun penjara, diberi obral diskon 60 persen menjadi 4 tahun. Luar biasa.
Begitu juga Djoko Tjandra yang divonis 4 tahun enam bulan, diberi diskon hukuman menjadi 3 tahun 6 bulan.
Diskon besar itu diberikan 5 Majelis Hakim yang mirip di Pengadian Tinggi Jakarta.
Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Hakim banding tentunya punya pertimbangan tersendiri, mengapa diskon besar harus diberikan kepada terdakwa.
Atas nama kemerdekaan dan independensi kekuasaan kehakiman, putusan Hakim dihormati.
Namun, sah juga bagi publik untuk menyoal dan mengekspresikan ketidakadilan yang dirasakannya.
Kasus mafia peradilan Djoko Tjandra jelas telah merusak kewibawaan negara hukum Indonesia dan aparat hukum Indonesia.
Kasus Djoko Tjandra memberikan gambaran bahwa mafia peradilan yang selalu dibantah itu nyata dan ada.
Bagaimana mungkin seorang buronan 11 tahun yang kabur dari hukum Indonesia bisa memporak-porandakan sistem dan aparatur hukum dan bersengkongkol dengan aparat hukum Indonesia dan mendapat karting besar-besaran pada vonis hakimnya.
Sangat wajarlah jika rasa keadilan publik tergoncang.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV