Mulai 6 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Ditilang!
Cerita indonesia | 2 Agustus 2020, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali terapkan sistem ganjil genap pada besok Senin (3/8/2020)
Kembalinya ganjil-genap di Ibukota ini merupakan salah satu kebijakan emergency break Pemprov DKI untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi.
Namun Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebutkan di tiga hari pertama masih belum dilakukan tilang baik secara manual atau CCTV namun berupa teguran.
“Senin-rabu belum lakukan tilang baik secara manual atau CCTV. Tapi di Kamisnya berbarengan dengan selesainya operasi Patuh Jaya baru akan langsungkan penindakan, baik secara manual atau elektronik. Bagi yang melanggar tetap akan ditegur tapi gak ditilang,”ujar Sambodo kepada Wartawan.
Evaluasi kebijakan ganjil-genap ini akan terus dilakukan.
Baik dari Dishub DKI atau Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tak menutup kemungkinan perluasan cakupan wilayah dan perpanjangan waktu berlaku kebijakan ini.
Khususnya apabila tak mampu menekan angka pergerakan warga ibukota di masa PSBB transisi ini.
Baca Juga: Catat! 25 Ruas Jalan Jakarta Lanjut Ganjil Genap per 3 Agustus 2020
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV