Menkopolhukam: Pemerintah Tidak Setuju Dengan Substansi Haluan Ideologi Pancasila
Cerita indonesia | 16 Juli 2020, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah tidak setuju dengan substansi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
"Presiden tadi mengirim namanya RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Ibu Ketua DPR juga mengatakan tadi itu akan ditampung dan beda jauh dengan RUU HIP", ujar Mahfud saat hadir di Program Rosi Kompas TV, Kamis (16/07/2020) malam.
Mahfud juga menyatakan Pancasila menurut Pemerintah adalah yang tercantum dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. "Bagi Pemerintah, Pancasila itu adalah yang 5 di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945".
Sejak awal RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah memunculkan banyak kontroversi. Sejumlah pasal dianggap ingin mengubah Pancasila. Bahkan ada yang menuding RUU ini dianggap Pro Komunisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Juni lalu meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP. Tapi, himbauan ini tidak menyurutkan aksi protes.
Hari Kamis (16/7/2020), Menkopolhukam bersama sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju datang ke DPR setelah sehari sebelumnya Mahfud MD mengatakan Pancasila tidak lagi disarikan menjadi Trisila dan Ekasila.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV