Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan
Cerita indonesia | 22 Juni 2020, 18:52 WIBJAKARA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan digelar, Senin (22/6/2020). Agenda sidang pembacaan tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meminta agar majelis menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus Novel Baswedan. Jaksa beranggapan pledoi yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.
"Kami jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis 11 Juni 2020, di mana penuntut hukum menyusun sesuai berbagai aspek. Untuk itu jaksa penuntut umum meminta hakim menolak pleidoi terdakwa," ujar jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Utara.
Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.
Pembelaan kedua yang disebutkan JPU tak beralasan dan tak terbukti ialah pernyataan kuasa hukum Rahmat yang menyatakan bahwa penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.
Sebelumnya, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sudah membacakan pleidoi pada Senin (15/6/2020). Keduanya sama-sama meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV