> >

[Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen

Cerita indonesia | 9 Juni 2020, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional di seluruh sektor perhubungan diputuskan melihat situasi saat ini dalam penerapan new normal.

Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub 

Hal ini disampaikan oleh Budi Karya melalui konferensi pers secara virtual pada Selasa, 9 Juni 2020.

Ada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menhub pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: Cerita Menhub Budi Karya Sembuh dari Covid-19 

Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.

Bukan hanya menghapus ketentuan kapasitas penumpang 50 persen di angkutan umum dan pribadi, namun aturan ini juga dihapus di sektor penerbangan dan kereta api. 
 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU