Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Berhasil Ditangkap KPK
Cerita indonesia | 2 Juni 2020, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (1/6/2020)
Nurhadi dan Rezky sempat buron sejak 13 Februari 2020 lalu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dilansir dari Kompascom, Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Baca Juga: Ulah Gesit Nurhadi, Sang Buron KPK | Buronan Kakap KPK, Meninggal Mendadak? - AIMAN (Bag3)
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca Juga: Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV