Kakorlantas : Sanksi Pidana Surat Sehat Palsu
Cerita indonesia | 15 Mei 2020, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan ada ancaman pidana bagi pelaku pembuat surat bebas covid-19 palsu. Hal ini merupakan respons dari adanya temuan penjualan surat bebas covid-19 palsu di ranah sosial media.
Baca Juga: 3 Pelaku Jual Beli Surat Kesehatan Palsu untuk Pemudik Ditangkap
Ditemui di pos operasi ketupat kilometer 47 tol Cikampek Jakarta wilayah Karawang Jawa Barat, ia mengatakan aparat di seluruh check point akan mengecek keaslian surat yang dipegang penumpang dan pengemudi yang akan bepergian dengan izin terbatas, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas, Seorang Pengendara yang Mengaku Sebagai Dokter Ini Mengamuk
Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 itu menegaskan agar masyarakat tidak mencoba melakukan pemalsuan surat bebas covid-19 seraya mengingatkan akan adanya sanksi pidana bagi pelaku.
"kepada masyarakat untuk jangan coba-coba berbohong dengan membuat surat kesehatan palsu, selain dia melanggar pidana juga merugikan keluarga dan lingkungannya."
Baca Juga: Kakorlantas: Tidak Ada Sanksi Denda Bagi Pemudik
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV