> >

Sanksi Tegas Bagi Penjual Tiket Travel Ilegal Online

Cerita indonesia | 12 Mei 2020, 22:33 WIB

TANGERANG, KOMPASTV - Tak hanya di Ibu Kota Jakarta, kasus mudik ilegal juga ditemukan Mabes Polri di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Belajar dari kasus tersebut Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan aparat telah menerjunkan tim cyber untuk memantau penjualan tiket mudik ilegal via online.

Baca Juga: Travel Gelap Tawarkan Jasanya Melalui Media Sosial dengan Jaminan Sampai di Lokasi Mudik

Usai mengecek pos pemantauan terpadu operasi ketupat di gerbang Tol Cikupa Tangerang Banten pada selasa sore (12/5/2020) Kakorlantas Polri menyebut polisi mendapati kendaraan plat hitam yang melayani penumpang dengan jumlah tertentu untuk mudik ke beberapa daerah.

Polda Metro Jaya telah merilis adanya 220 unit kendaraan yang mengangkut pemudik ke sejumlah daerah dalam operasi ketupat 2020

Ia mengaku Polri telah menurunkan tim Cyber untuk menghindari lonjakan pembelian tiket perjalanan secara online.

Baca Juga: Ingin Mudik, Pengendara Asal Jakarta Mengaku Seorang Polisi

Istiono juga sampaikan bahwa tren mudik ilegal ini cenderung menurun.

Ia juga menegaskan warga tetap dilarang mudik meski pemerintah pusat telah membuka operasional angkutan umum dengan perjalanan izin terbatas.

Pelanggar bisa dikenakan sanksi tilang sesuai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan jika tetap membandel mudik dengan cara tidak sah.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU