Ingat! Warga Depok Harus Ada Surat Tugas jika Bekerja Saat PSBB
Cerita indonesia | 8 Mei 2020, 12:03 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Check point kendaraan di perbatasan Jakarta menuju Depok, hari ini, Jumat (8/5/2020) mulai diperketat.
Petugas gabungan TNI Polri dan Dishub Kota Depok, akan meminta pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk menunjukkan surat tugas bekerja dari perusahaan jika melintasi check poin.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan optimal untuk memutus rantai penyebaran virus corona,atau covid-19.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, selama pemeriksaan dilakukan, sebagian besar pengendara yang akan melakukan aktifitas bekerja telah melengkapi surat tugas yang sudah diwajibkan dalam PSBB.
Namun jika kedapatan tidak memiliki surat tugas petugas memberikan sanksi surat teguran.
"Untuk surat tugas kita tanya dia mau ke mana, kalau mau kerja kita percaya," ujar Kompol Sutomo, Kasat Lantas Polres Metro Depok.
Rencananya pemeriksaan surat tugas terhadap para pengendara yang akan melakukan aktifitas bekerja ini, akan dilakukan hingga PSBB tahap dua di Kota Depok berakhir.
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV