> >

Sanksi Putar Balik Dinilai Cukup Bagi Pelanggar

Cerita indonesia | 24 April 2020, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Hari pertama pemberlakuan larangan mudik sekitar 1.200 kendaraan telah ditindak di jalur tol dan 1.600 di jalur arteri.

Bagi para pemudik atau kendaraan non-logistik dengan tujuan wilayah luar Jabodetabek akan diminta untuk putar balik.

Menurut Kakorlantas Irjen Pol Isitiono menjelaskan mekanisme di titik check point selama 24 jam penuh.

Untuk mencegah masyarakat yang melakukan kecurangan dengan melewati jalan arteri yang lain Istiono jelaskan sudah antisipasi dengan membangun titik –titik check point sehingga mencegah kecurangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan lapangan, Istiono juga jelaskan sanksi putar balik juga dinilai maksimal karena tindakan persuasif dinilai cukup karena berasaskan kemanusiaan.

Kendaraan yang diminta putar balik mayoritas adalah kendaraan bus antar kota dan provinsi serta kendaraan pribadi dengan barang bawaan yang banyak.

Sementara kendaraan logistik, bus tanpa penumpang dan kendaraan dengan surat jalan atau surat keterangan diperkenankan melintas.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU