> >

5 Upaya Jokowi untuk Para Pekerja dan Korban PHK di Tengah Wabah Corona

Cerita indonesia | 12 April 2020, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan berbagai upaya untuk mencegah jumlah pemutusan hubungan kerja atau PHK bisa ditekan di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.

Kebijakan-kebijakan pun mulai dibuat untuk meringankan beban para pekerja, perusahaan dan korban PHK perusahaan.

Sejauh ini (12/4/2020) ada 5 upaya pemerintahan Jokowi untuk selamatkan nasib pekerja di tengah wabah corona

Kartu Prakerja

Pemerintah telah membuka pendaftaran kartu pra kerja sejak Sabtu (11/4/2020).

Cara mendapatkan Kartu Prakerja ini bisa dilakukan secara online di website www.prakerja.go.id.

Para peserta akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif,

Insentif untuk korban PHK

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati insentif untuk korban PHK akan melalui BP Jamsostek, untuk saat ini pemerintah masih godok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK ini.

Rencananya para pekerja korban PHK ini akan diberikan insentif sebesar Rp 1 Juta hingga Rp 5 Juta selama 3 bulan.

Terbitkan surat Utang

Penerbitan surat utang ini dikhususkan diberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM. Industri ini merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.

Langkah ini untuk mencegah kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin terutama pembayaran gaji sehingga PHK bisa di Cegah.

Insentif untuk Pekerja Medis

Pemerintah akan memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 Juta, dokter umum dan gigi Rp 10 Juta, Perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis Rp 5 Juta.

Upah THR

Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam PP Nomoe 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pemerintah terus menggodok skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemampuannya membayar kewajiban kepada karyawan salah satunya keringanan pajak

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU