[Full] Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah
Cerita indonesia | 11 Maret 2020, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mengeluarkan stimulus tambahan terkait antisipasi dampak virus Corona terhadap perekonomian. Stimulus diberikan seperti PPH pasal 21 pekerja yang ditanggung pemerintah, PPH 22 Impor dan PPH 25 Badan yang ditangguhkan serta simplifikasi ekspor-impor selama enam bulan ke depan.
Dampak Virus Corona atau Covid 19 yang mengganggu perekonomian Indonesia membuat pemerintah berencana menambah stimulus dan insentif untuk menjaga perekonomian Indonesia tetap stabil.
"Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (11/3/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut pemerintah akan mengeluarkan fiskal dan non fiskal yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Stimulus fiskal yang diberikan di antaranya pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPH 22 impor dan PPH 25 badan yang ditangguhkan untuk industri manufaktur.
Sementara stimulus Non Fiskal yang diberikan di antaranya simplifikasi aturan ekspor-impor. Keputusan ini masih belum final dan masih akan dibahas di rapat terbatas dengan Presiden Jokowi minggu ini.
Insentif ini diberikan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus Corona (COVID-19). Ekonomi diharapkan kembali bergairah dengan harapan perputaran uang di masyarakat bisa kembali bergelora.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV