Berani Ketok Harga Masker, Ini Sanksinya
Cerita indonesia | 3 Maret 2020, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Setelah pemerintah mengumumkan adanya 2 WNI yang positif virus corona di Indonesia, harga masker di berbagai toko, hingga e-commerce pun melambung tinggi.
Bahkan polisi pun sempat menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing pada beberapa hari lalu.
Namun polisi ingatkan jangan asal menimbun ataupun memainkan harga pada barang penting ataupun barang kebutuhan pokok.
Seperti pantauan KompasTV pada beberapa laman e-commerce, harga masker bisa ditemukan dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
Kemudian beberapa toko juga ketok harga jual masker berisi 50 buah, hingga Rp 300 ribu.
Tak hanya masker, harga Hand Sanitizer juga melambung tinggi.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah.
Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini.
Seperti yang tertulis di Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ada ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV