> >

Mau Ganti Paspor Lama Menjadi E-Paspor, Ini Caranya

News vlog | 8 Februari 2020, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk kamu yang suka bepergian ke luar negeri, paspor adalah sebuah kebutuhan. Nah, Saat ini masyarakat Indonesia bisa menggunakan dua jenis paspor untuk bepergian ke luar negeri, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Paspor biasa dan e-paspor sebenarnya sama-sama berbentuk buku, namun perbedaan utamanya adalah pada chip yang terdapat di dalam e-paspor. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kelengkapan data dalam e-paspor juga lebih lengkap dan akurat. Selain itu, dengan menggunakan e-paspor, mengurus visa ke beberapa negara, seperti Jepang, jadi lebih mudah.

Tak hanya itu, pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali juga tidak perlu antre di pintu pemeriksaan imigrasi melainkan langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Lalu bagaimana cara mengganti paspor lama menjadi e-paspor?

Langkah pertama masyarakat hanya perlu mendaftar secara online di antrian.imigrasi.go.id. Kemudian mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang didapat saat mendaftar online, dengan membawa paspor lama dan identitas diri. Serahkan semua persyaratan, kemudian petugas akan memberikan form pembayaran.

Dengan perbedaan fasilitas, biaya pembuatan dan penggantian antara paspor biasa dan e-paspor menjadi berbeda. Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu. Proses pengerjaannya juga berbeda dimana paspor biasa memakan waktu 7 hari kerja sedangkan e-paspor membutuhkan 14 hari kerja.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mall

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU