Kejagung Sita Barang Mewah dari Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Apa Saja?
Cerita indonesia | 16 Januari 2020, 02:35 WIBKejaksaan Agung terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Jiwasraya.
Pada 15 Januari 2020, Kejagung menggeledah kediaman dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya).
Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah barang mewah seperti motor Harley Davidson, dan mobil sedan Mercy e-300. Barang-barang ini sementara disita dan akan diamankan oleh negara.
Kejagung menjelaskan, proses penyelidikan masih akan terus berlangsung.
Sebelumnya telah Kejagung telah menetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sebanyak lima orang.
Di antaranya Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mentan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Akibat dari korupsi yang mereka lakukan, negara dirugikan sebesar 13,7 triliun rupiah.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV