Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Langkah Hukum
Cerita indonesia | 4 November 2019, 18:34 WIBKPK segera mempersiapkan langkah hukum dalam menyikapi vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
KPK akan mempelajari lebih dahulu isi putusan hakim sebelum akhirnya melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir atas putusan bebas terhadap Sofyan.
"Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya." ujar Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/19).
Sebelumnya, hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.Hakim menilai Sofyan Basir tdak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Selain vonis bebas, hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Sofyan Basir dan melakukan pembukaan blokir rekening miliki Sofyan Basir dan keluarga.
#SofyanBasir #DirutPLN #VonisBebas
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV