WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?
Tahu gak sih lo? | 11 September 2019, 17:00 WIBTahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.
Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.
Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.
#TGSL #KTPEl #WNA
Penulis : edika ipelona Editor : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV