Ganjil Genap Resmi Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Diberlakukan
Cerita indonesia | 7 Agustus 2019, 17:11 WIBDinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena sistem ganjil genap. Ada 16 ruas jalan di Jakarta yang ditambahkan terkena sistem ganjil genap dan 9 ruas jalan lainnya adalah ruas jalan yang sudah diberlakukan sistem ganjil genap sebelumnya.
Berikut ini adalah ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya - Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun. - Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai pada 7-8 Agustus 2019. Uji coba perluasan sistem ganjil genap diberlakukan selama 12 Agustus hingga 6 September 2019. Dan perluasan ganjil genap ini mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
#ganjilgenapdiperluas #ganjilgenap #jakarta
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV