KPU: yang Dapat Ubah Keputusan Pemilu adalah MK
Cerita indonesia | 22 Mei 2019, 14:50 WIBKomisioner KPU, Viryan Aziz menanggapi aksi 22 Mei 2019 terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2019. Viryan menyatakan yang dapat mengubah keputusan hasil Pemilu 2019 adalah Mahkamah Konstitusi.
#kpu #hasilpilpres2019 #aksi22mei
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV