> >

KPU: yang Dapat Ubah Keputusan Pemilu adalah MK

Cerita indonesia | 22 Mei 2019, 14:50 WIB

Komisioner KPU, Viryan Aziz menanggapi aksi 22 Mei 2019 terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2019. Viryan menyatakan yang dapat mengubah keputusan hasil Pemilu 2019 adalah Mahkamah Konstitusi.

#kpu #hasilpilpres2019 #aksi22mei

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU