> >

PPKM Level 3 Berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, ASN yang Langgar Bisa Kena Pecat

Tahu gak sih lo? | 1 Desember 2021, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. 

PPKM level 3 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan PPKM ini terkait dengan libur hari natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.

Baca Juga: Pariwisata Tolak PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Tahun

ASN yang kedapatan melanggar peraturan terkait cuti libur natal dan tahun baru bisa dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan. 

Pada PPKM Level 3, masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar daerah wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Menjelang hari natal, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU