> >

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, dari Syarat Berkas Hingga Prosedur

Sinau | 20 November 2021, 08:00 WIB

KOMPAS.TV - Sertifikat tanah adalah surat berharga yang jadi penanda legal kepemilikan lahan atau tanah. Pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah bisa mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena alasan hilang atau rusak.

Hal ini sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Sebelum mengurus sertifikat tanah yang hilang, pemohon dapat menyiapkan syarat dokumen pengurusan, yang meliputi:

- Identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud (jika ada).
- Fotokopi lunas PBB terakhir.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain).

Baca Juga: Biar Tak Jadi Korban Mafia Tanah, Kenali Jenis-jenis Sertifikat Tanah Berikut Ini

Lalu, bagaimana cara mengurus penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang?

Setelah syarat lengkap, pemohon bisa langsung ke kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah.

Kemudian, isi dan lengkapi formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.

Setelah berkas diserahkan, pemohon dapat menunggu waktu yang ditentukan untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.

Pengambilan sumpah akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat, dan pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah. 

Kemudian, pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah di media cetak, untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain atau sengketa di kemudian hari.

Jika tidak ada sanggahan dalam waktu 30 hari sejak pengumuman diterbitkan di media cetak, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang akan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya.

(*)

Grafis: Agus Eko

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU