Simak! Cara Dapatkan Kode QR PeduliLindungi untuk Tempat Umum
Sinau | 27 Oktober 2021, 09:11 WIBKOMPAS.TV – Untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mempermudah proses tracing, sejumlah area dan tempat umum perlu memasang kode QR PeduliLindungi.
Kode QR ini nantinya akan discan atau dipindai oleh masyarakat sebelum mengakses lokasi tersebut.
Kode QR PeduliLindungi bisa didapatkan secara online oleh pemilik gedung, perusahaan, pelaku usaha, atau pengelola area publik.
Hal ini dimaksudkan agar kapasitas orang yang berkunjung ke tempat tersebut bisa diatur dengan mudah oleh penyedia lokasi.
Lalu, bagaimana cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk tempat umum?
Sebelumnya, kode ini bisa didapatkan mengajukan permohonan melalui e-mail di registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Mudah Daftar Vaksinasi Covid-19 Melalui PeduliLindungi
Namun, melansir unggahan Instagram @kemenkes_ri kini pemilik lokasi bisa membuat kode QR PeduliLindungi melalui laman DTO Kemenkes. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web https://cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk membuat akun.
2. Lakukan pendaftaran pengguna atau tempat umum yang akan dibuatkan kodenya.
3. Isi data-data yang diperlukan secara lengkap, lalu klik “Submit”.
4. Tunggu sampai akun yang terdaftar diverifikasi oleh Kemenkes. Proses ini biasanya memakan waktu 1 sampai 2 hari.
5. Setelah pendaftaran diverifikasi, buat password untuk melakukan proses aktivasi akun.
6. Gunakan password tersebut untuk login ke https://cms.pedulilindungi.id.
7. Masukkan detail informasi tempat atau lokasi yang ingin dibuat kode QR-nya.
8. Unduh dan cetak kode QR yang sudah diterbitkan agar bisa ditempelkan di pintu masuk untuk proses check-in pengunjung.
Baca Juga: Catat Aturan Baru! PeduliLindungi Kini Wajib Digunakan untuk Setiap Perjalanan
(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV/Kemenkes RI