> >

Simak! Ini Cara Dapat Bantuan UKT 2021 dari Kemendikbudristek

Sinau | 21 Agustus 2021, 11:00 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT 2021 direncanakan akan dicairkan mulai September 2021, dan diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Berikut syarat penerima bantuan UKT 2021 yang harus dipenuhi:

1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.

2. Mahasiswa yang mendapat bantuan UKT bukan penerima KIP kuliah.

3. Mahasiswa penerima bantuan UKT bukan penerima Bidikmisi, atau beasiswa lain dari pemerintah.

4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT 2021?

Untuk mendapatkan bantuan UKT 2021, mahasiswa dapat mengajukan diri, atau mendaftar langsung ke pimpinan perguruan tinggi.

Nantinya pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima bantuan UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi.

Selain bantuan UKT, Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan kuota data internet sebesar 15 GB per bulan bagi mahasiswa dan dosen, yang akan disalurkan pada bulan September hingga November 2021.

Baca Juga: Cek Link Ini, Kemendikbud Berikan Kuota Gratis Lagi Hingga 15 GB per Bulan

https://www.kompas.tv/article/199153/cek-link-ini-kemendikbud-berikan-kuota-gratis-lagi-hingga-15-gb-per-bulan

(*)

Grafis: Agus Eko

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kemendikbudristek


TERBARU