Pengacara Rizieq: Tuntutan Jaksa Soal Kasus Tes Swab RS Ummi Hanya Halusinasi
Cerita indonesia | 10 Juni 2021, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rizieq Shihab menjalani sidang nota pembelaan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 10 Juni 2021 terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ini terkait dengan kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor. Sebelumnya, Rizieq dituntut 6 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dan hanya halusinasi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Poinnya adalah tuduhan kebohongan primer dari jaksa penuntut umum adalah ilusi dan halusinasi belaka,” kata Aziz Yanuar pada Kamis, 10 Juni 2021.
Aziz juga mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan dengan beberapa fakta yang ada dan argumentasi yuridis untuk menolak tuntutan Jaksa.
“Kita bisa buktikan dari beberapa fakta dan argumentasi yuridis yang bisa mematahkan klaim dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Aziz.
Sementara itu, Rizieq Shihab membacakan sendiri nota pembalaannya di depan hakim persidangan.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV