Deretan Menteri dan Lembaga yang Ikut Putuskan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Cerita indonesia | 26 Mei 2021, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah lembaga dan Kementerian hadir dalam pengambilan keputusan terkait 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
51 orang pegawai tidak boleh bergabung dengan KPK lantaran tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.
"Hadir dalam rapat tadi KPK, ada juga Menpan RB Pak Tjahjo, Pak Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna, kemudian dari KASN, dari LAN, dari BKN sendiri, dan asesor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kompleks Kantor BKN, Jakarta Timur, pada Selasa (25/5).
Rapat tersebut digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari pada Selasa (25/5)
Sebelumnya diketahui sebanyak 75 orang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Ajarkan Pegawai Tak Usah Belajar TWK, Pasti Lulus
Alex sampaikan sebanyak 51 orang ditetapkan warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan untuk pembinaan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander
Sedangkan 24 orang pegawai dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander
Video Editor: Rengga
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV